JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras atau miras dengan menggunakan hafalan ayat Al-Qur'an.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan tindakan promosi ini tidak bisa dibenarkan. Ia menyebut langkah promosi yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Asrorun dikutip laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita di Karnaval 17 Agustusan
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan kegiatan membaca Al-Qur'an adalah ibadah, sehingga memadukan kegiatan membaca Al-Qur'an dengan miras dinilai merendahkan martabat agama.
Terlebih lagi, kata Asrorun, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an.
“Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," kata Asrorun Niam.
Sebelumnya, viral di media sosial promosi miras di festival musik The Sounds Project. Dalam video tersebut, salah satu stan miras menawarkan produknya bagi pengujung yang bisa hafal surat Ad-Dhuha.
Baca Juga: Dua Lurah di Kendari Diduga Pesta Miras Bareng Perempuan: Ditangkap Polisi dan Dinonaktifkan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- miras
- majelis ulama indonesia
- promoi miras dengan alquran
- the sounds project
- promosi miras hafalan alquran
- hafalan alquran






Komentar (0)