Begini Aturan Terbaru agar Bayi Lahir di Luar Faskes Dapat Akta Kelahiran Digital

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap bisa dinikmati oleh bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).

Saat ini, ia tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

BACA JUGA:Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Dalam kesempatan ini, Mendagri mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.

Transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil.

Kini, akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelas Mendagri.

BACA JUGA:Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Lebih Cepat, Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dan Dukcapil

Mendagri menegaskan, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat.

Dengan begitu, Mendagri berharap masyarakat tak perlu repot-repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil.

BACA JUGA:Serangan Udara Israel Tewaskan Bayi Kembar di Gaza saat Ayahnya Ambil Akta Kelahiran

Akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tutupnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil yang Ditumpangi Ditabrak Truk, Begini Kondisi Kiai Anwar Zahid
• 13 jam lalu
0
thumb
Istana Mulai Gelar Persiapan Upacara Detik-detik Proklamasi Ke-81 RI
• 9 jam lalu
0
thumb
Jaksa Ungkap Nama-nama yang Diperkaya di Kasus Korupsi Haji, Ini Daftarnya
• 12 jam lalu
0
thumb
Zohran Mamdani Dukung UU Perlindungan Kurir, Amazon Diminta Bertanggung Jawab
• 9 jam lalu
0
thumb
Gus Yaqut Tiba di PN Jakpus Jelang Sidang Perdana: Doakan Lancar
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.