Jaksa Ungkap Nama-nama yang Diperkaya di Kasus Korupsi Haji, Ini Daftarnya

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Dalam kasus ini, Jaksa juga mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh oleh Yaqut yakni sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Perbuatan itu dilakukan oleh tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Jaksa juga menyebut, eks Menag itu mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

"Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ucap jaksa.

Jaksa juga mengungkap ada sejumlah nama atau korporasi yang diperkaya atas kasus ini, berikut daftarnya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah
US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah
US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar
US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah
US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD26.500. (aha/nba)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Denny Sumargo Jawab Tudingan Netizen soal Sarwendah Banyak Bohong di Podcast
• 9 jam lalu
0
thumb
Tiga Daerah pada Hari Pertama Roadshow Golkar Sulsel; Kader Buktikan Rindu Dan Cinta Ke IAS
• 4 jam lalu
0
thumb
Viral Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Bantul Dikaitkan dengan Palang Perlintasan KA Sleman
• 17 jam lalu
0
thumb
ATI Dorong Model Baru Pembiayaan Jalan Tol: Kurangi Beban APBN, Perbesar Peran Swasta
• 22 jam lalu
0
thumb
Cerita Ibu: Kehilangan Bayi 2 Hari Setelah Lahir, Tak Tahu Janin Kurang Nutrisi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.