JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan penyidik pada Senin (10/8/2026). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG selaku Pegawai BGN.
3. WH selaku pihak Yayasan TBCS.
4. GDF selaku Pegawai BGN.
5. Z selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR selaku Direktur PT EC.
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.





Komentar (0)