Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus Bank BJB.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam, dikutip dari Antara.
Dalam perkembangan terbaru, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Ridwan Kamil guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Penetapan dan Penahanan Tersangka oleh KPKSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Lima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 inisial Y, pemimpin divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus pemimpin divisi corporate secretary Bank BJB 2020-2024 inisial WH.
Selain dari internal Bank BJB, tersangka lainnya berasal dari kalangan pemilik dan pengendali sejumlah agensi periklanan yang terlibat yakni inisial ID dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri, SHD dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WBSE), dan SJK dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Proses Penyidikan dan Tindakan Penegakan HukumPenyidikan KPK menemukan keterlibatan enam agensi periklanan yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi tersebut. Kerugian negara atas dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang diduga terkait dengan perkara.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.






Komentar (0)