Eks Menag Yaqut Didakwa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum soal Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dan istrinya, Eny Retno (kanan Gus Yaqut) menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Sumber: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. 

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/8/2026). 

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024," ucap JPU ketika membacakan surat dakwaan. 

Perbuatan itu diduga dilakukan Yaqut bersama-sama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya, Asrul Azis Taba selaku eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Doakan, yang Benar Akan Kelihatan

Jaksa menyebut, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 itu diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku dan bertujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Jaksa juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan fee percepatan dari para jemaah. 

Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan aturan yang ada. 

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar di antaranya Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Juga Pasal 10 ayat 1 UUNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji, Advokat-JPU Singgung Kondisi Kesehatan Eks Menag Yaqut

Kemudian, Pasal 2, Pasal 8 ayat 2 dan 6, Pasal 48 ayat 1, Pasal 64 ayat 2 dan 4, Pasal 65 ayat 1, 2 huruf e dan 3,  Pasal 116 serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, Pasal 11, 12 ayat 3 dan 4, Pasal 22 ayat 1, Pasal 23 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 24 ayat 1 dan 2, Pasal 37 ayat 2 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam kasus yang menjeratnya itu, eks Menag Yaqut juga didakwa memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.  

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menag
  • yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • gus yaqut
  • sidang
  • kasus kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Song Kang Ungkap Alasan Bergabung dalam Drama Four Hands, Two Sonatas
• 22 jam lalu
0
thumb
Malaysia Tantang Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026, Tan Cheng Hoe Tanpa Beban
• 14 jam lalu
0
thumb
Motor Wartawan Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam
• 4 jam lalu
0
thumb
Rahasia Tetap Aktif di Usia 40, 50, hingga Lansia! Instruktur Sarankan Rutin Lakukan Senam Ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.