JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
"Pembacaan dakwaan," demikian keterangan agenda sidang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilihat Selasa (11/8/2026).
Baca Juga :
Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.





Komentar (0)