Jakarta: Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan, pejabat TNI-Polri di daerah, khususnya Pangdam dan Kapolda yang tidak mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa dicopot dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Djamari merespons pertanyaan wartawan soal kebijakan yang pernah diterapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang tidak segang-segan mencopot Kapolda hingga Pangdam yang gagal menangani karhutla. Menurut Djamari, kebijakan itu masih berlaku hingga kini.
"Masih berlaku," tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga :
Menko Polkam: Karhutla Gunung Bromo Diduga karena Human Error"Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagimana karier Anda ke depan," tambah Djamari.





Komentar (0)