Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menjemput penumpang di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (11/8), di tengah target pemerintah menyelesaikan regulasi ekosistem transportasi digital, termasuk aturan bagi pengemudi ojol, pada pekan ini.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah kementerian dan lembaga masih melakukan sinkronisasi terhadap beberapa pasal sebelum regulasi ditetapkan.
Salah satu poin krusial yang telah disepakati bersama adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka.






Komentar (0)