Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta inspektorat mengusut jaringan penipuan lowongan kerja (loker) pemerintah kota (pemkot).
Menurutnya usai 2 oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP diberhentikan setelah diduga terlibat penipuan modus menjanjikan loker pegawai pemkot, harus ditelusuri dugaan keterlibatan pohak lain.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” bebernya, Senin (10/8/2026).
Inspektorat menurutnya harus mengobservasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Ia menyebut, kerugian korban sepenuhnya tanggung jawab oknum, bukan pemkot.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” katanya.
Komisi A memastikan akan mengevaluasi pengawasan internal dan menegaskan semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum pegawai THL di dishub dan Satpol PP inisial ARC dan F, diduga mencatut nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk modus penipuan lowongan kerja (loker). (lta/saf/ipg)





Komentar (0)