Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Kasus ini diselidiki Kortas Tipikor Polri pada periode 2008-2016.

Baca juga: Hakim Nyatakan Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Perusahaan Kargo

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.

Kasus Lain Dedi Congor

Saat ini, nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor kembali mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang Bea Cukai soal Dedi Congor Terima Rp 30 Miliar

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.




(kuf/jbr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ESDM sebut IMERC 2026 ajang tingkatkan kompetensi, Freeport juara umum
• 17 jam lalu
0
thumb
Polisi Periksa 24 Saksi, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah, Gaji PPPK Jadi Perhatian
• 5 jam lalu
0
thumb
Mitsubishi Pajero Siap Debut Global, Bawa Teknologi S-AWC dan Sasis Ladder Frame
• 1 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Bisa Turun dengan Kekuatan Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.