Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah, Gaji PPPK Jadi Perhatian

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membantu mengatasi persoalan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai khususnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito mengatakan dukungan tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu Pemerintah Daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, tanggal 5 Agustus," kata Tito, Selasa, 11 Agustus 2026.

BACA JUGA:Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Abdul Mu’ti: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua Anak-anak

Menurut Tito, total tambahan dukungan Pemerintah Pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. 

Anggaran tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerah itu sebanyak 546 daerah, sebanyak Rp18,9 triliun," ujarnya.

Eks Kapolri ini merinci sekitar Rp10 triliun dari dukungan tersebut dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah. 

Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari penambahan atau top-up DAU.

BACA JUGA:Perpres Transportasi Online Hanya Atur Ojol, Taksi Online Tak Masuk

"Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan, istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum," jelas Tito.

Dengan tambahan dukungan fiskal tersebut, Tito berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," jelasnya.

Tito menilai keputusan tersebut menunjukkan perhatian Presiden Prabowo terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah, khususnya daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja wajib.

BACA JUGA:Urus Balik Nama Tanah Tak Perlu Lama, Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BEI Akan Tambahkan Status Afiliasi Pemegang Saham demi Memperkuat Transparansi Pasar Modal
• 7 jam lalu
0
thumb
98 Persen dari China, Impor Bawang Putih Tembus 229,76 Ribu Ton di Semester I-2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Kemlu Pantau 7 ABK WNI MV Star Janet yang Telantar di Perairan China hingga Tak Digaji
• 1 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam: Hutan Indonesia yang Terbakar Akibat El Nino Capai 107 Ribu Hektare
• 17 jam lalu
0
thumb
Pramono Data 2.000 Pemulung Bantargebang untuk Jaminan Sosial
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.