Grid.ID - Penyanyi Lesti Kejora dan Asila Maisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Rizky Billar soal dugaan penyebaran berita bohong mengenai isu perselingkuhan.
Lesti dan Asila tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.54 WIB. Keduanya datang bersamaan dan didampingi kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi.
"Jadi hari ini kedatangan dari Lesti Kejora dan Asila untuk melengkapi keterangan tambahan yang tadi disampaikan Mas Rizky Billar," kata Sadrakh Seskoadi.
Menurut Sadrakh, Lesti dan Asila masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia mengatakan pihaknya baru akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
"Mungkin itu dulu yang bisa kami sampaikan karena kebetulan sudah ditunggu oleh rekan penyidik. Jadi mungkin kita akan menyampaikan keterangan setelah selesai," lanjut Sadrakh.
Rizky Billar juga terlihat hadir di lokasi untuk mendampingi Lesti Kejora. Ia kemudian menegaskan bahwa kedatangan Lesti dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi.
"Iya agendanya sebagai saksi ya," timpal Rizky Billar.
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah konten di media sosial yang menuding Rizky Billar berselingkuh dengan Asila Maisa. Narasi tersebut muncul di berbagai platform, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
Isu yang beredar tidak hanya menyebut Billar dan Asila memiliki hubungan khusus. Muncul pula tudingan bahwa keduanya telah memiliki anak di luar nikah.
Kabar tersebut kemudian berkembang semakin luas hingga menyeret rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora. Bahkan, muncul narasi yang menyebut pasangan tersebut sedang berada di ujung perceraian.
Asila Maisa sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Pada April 2026, ia membantah tudingan bahwa dirinya menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora melalui akun Instagram pribadinya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya resmi melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)