Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai manuver tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah dihadapi.
Hendardi menilai perdebatan mengenai aspek prosedural semestinya tidak mengesampingkan pertanyaan yang lebih mendasar terkait proses penanganan perkara dan dugaan tindak pidana yang sedang diuji.
"Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia mengatakan publik disuguhi argumentasi jika praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," ujar dia.
Menurut dia, jika tim kuasa hukum ingin memperjuangkan prinsip due process of law secara konsisten, pengujian seharusnya dilakukan terhadap keseluruhan proses sejak awal. Salah satu hal yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Hendardi menilai pengalihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.
"Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik," ujarnya.
Maka itu, Hendardi menilai pengujian terhadap prosedur tidak seharusnya hanya diarahkan pada tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, keputusan mengenai pengalihan penyidikan juga merupakan bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif.
Ia juga menyoroti komposisi tim kuasa hukum yang disebut memiliki pengalaman dalam isu pemberantasan korupsi, baik dari lingkungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kalangan pengacara senior.






Komentar (0)