KLH Siapkan Aturan EPR, Produsen Diminta Sisihkan Dana untuk Kelola Sampah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan aturan yang akan meminta produsen ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menyebut aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

“Sebentar lagi Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan namanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. EPR itu Extended Producer Responsibility,” kata Jumhur dalam konferensi pers Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Jumhur, produsen nantinya diminta mengalokasikan sejumlah dana dari setiap produk yang dihasilkan untuk memastikan sampah setelah digunakan dapat dikelola dengan baik.

“Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan, katakan lah, mengeluarkan satu angka rupiah tertentu setiap produknya,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Jumhur mencontohkan satu produk mi rebus yang disebutnya menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus setiap tahun. Jika setiap bungkus dikenakan kontribusi Rp 5, maka dana yang terkumpul dari satu produk tersebut dapat mencapai sekitar Rp 100 miliar.

“Kalau kita katakan lah kenakan Rp 5 saja, kalau Rp 5 per plastik itu artinya kalau bungkus mi tadi, sudah Rp 100 miliar terkumpul. Baru satu itu,” terang Jumhur.

Dia menegaskan, dana tersebut nantinya tidak dikelola pemerintah. Para produsen akan membentuk Producer Responsibility Organization (PRO) yang bertugas memastikan sampah dari produk mereka dapat dikelola dengan baik.

“Jadi dikelola sendiri oleh mereka, dibangun satu namanya PRO, Producers Responsibility Organization,” tuturnya.

Jumhur menilai, skema tersebut juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru di sektor green job, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

“Jadi ini adalah green job yang ada di sana. Dan uangnya cukup besar,” ujar Jumhur.

Lebih lanjut, dia memaparkan besaran dana yang terkumpul melalui skema tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan peredaran produk di masing-masing daerah.

“Dan uangnya cukup besar dan saya yakin nanti akan ada indeks uang itu akan menyesuaikan dengan peredaran sampah yang, atau peredaran barang yang ada di kota itu,” papar dia.

Karena itu, ia menilai Jakarta berpotensi menjadi salah satu daerah dengan dana EPR terbesar karena tingginya peredaran produk yang menghasilkan sampah.

“Pasti Jakarta paling besar, pasti, karena kota besar dan sampah. Produk-produk yang ada plastiknya pasti beredar di Jakarta sehingga dana PRO, dana EPR pasti akan banyak di Jakarta,” tuturnya.

Jumhur juga menambahkan, ketentuan mengenai skema tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui regulasi.

“Nanti ada regulasinya. Pak, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan the green job,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jibaku Padamkan Karhutla Bromo, Relawan Dapat Dukungan Polres Probolinggo
• 7 jam lalu
0
thumb
Tapir Mesuji dan Ujian Peradaban
• 12 jam lalu
0
thumb
Paus Leo XIV Menyerukan Diplomasi untuk Akhiri Konflik Ukraina
• 9 jam lalu
0
thumb
Melalui AI Cinefest 2026, Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
BPS: Harga daging sapi di atas HAP pada awal Agustus 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.