Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial H (48) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kekerasan diduga terjadi berulang sejak 2020 hingga September 2024 saat korban masih berusia anak.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 11 Februari 2025. Korban mengungkap kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Penyidik memeriksa korban, keluarga, guru, pihak sekolah, pelapor, serta sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan juga dilengkapi dengan pengecekan lokasi, visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta keterangan ahli medis dan psikologi.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rita.
Berdasarkan alat bukti tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Dia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 16 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Berkas perkara tahap I juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Atas kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta keluarga dan lingkungan sekitar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Budi dalam keterangannya.






Komentar (0)