Wirausaha Tak Selalu Jadi Solusi Atasi Pengangguran

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Menjadi wirausaha atau membuka usaha sering dipandang sebagai pilihan di tengah terbatasnya lapangan kerja formal. Pandangan memberikan kerja lebih mulia daripada mencari kerja kian menguatkan niat orang untuk membuka usaha. Akan tetapi, banyaknya kewirausahaan yang lahir dari tuntutan bertahan hidup justru menyimpan risiko bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kondisi pasar kerja Indonesia yang muram ditunjukkan dengan persentase lulusan pendidikan tinggi alias sarjana yang menganggur cenderung naik dari tahun ke tahun. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), yang rutin dirilis Badan Pusat Statistik, merekam kenaikkan tingkat pengangguran berlatar belakang pendidikan tinggi. Angkanya melonjak dari 7,89 persen pada Agustus 2022 menjadi 14,27 persen pada Februari 2026.

Data terbaru, per Mei 2026, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen alias 1.033.182 orang di antaranya adalah pengangguran berlatar belakang sarjana baik Strata 1 atau S-1, S-2, maupun S-3.

Senada dengan data tersebut, survei Litbang Kompas pada April 2026, juga merekam 77,9 persen responden mengaku sulit dalam mencari pekerjaan di daerahnya. Adapun 28,4 persen responden menyatakan dirinya atau orang di sekitarnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga bulan terakhir.

Menariknya, dari proporsi responden yang mengalami PHK tersebut, opsi memulai usaha atau berusaha sendiri dipilih oleh 19,3 persen. Pilihan tersebut merupakan pilihan terbanyak kedua setelah mencari pekerjaan kembali yang dipilih oleh 61,4 persen responden. Artinya, kewirausahaan dinilai sebagai pilihan paling memungkinkan setelah kehilangan pekerjaan, selain kembali mencari pekerjaan baru.

Fenomena tersebut juga terlihat dalam data jumlah angkatan kerja dengan status berusaha sendiri dan berusaha dibantu pekerja lepas tidak tetap, pekerja keluarga, dan/atau pekerja tidak dibayar yang kian meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada Agustus 2025, jumlah angkatan kerja yang berusaha sendiri itu ada 31,4 juta orang, naik dari 26,2 juta orang pada Agustus 2020. Tren kenaikan jumlah angkatan kerja yang berusaha sendiri juga paling tinggi di antara status pekerjaan lainnya.

Baca JugaPengangguran Turun, tetapi Kerja Layak Masih Sulit Didapat
Minat berusaha sendiri

Dalam enam tahun terakhir, jumlah angkatan kerja yang berusaha sendiri mengalami kenaikan rata-rata 3,7 persen. Sementara yang berusaha dibantu buruh atau karyawan tidak dibayar naik 1,73 persen. Adapun angkatan kerja yang bekerja formal sebagai karyawan, buruh, atau pegawai tercatat tumbuh 4 persen dalam enam tahun terakhir.

Lonjakan tinggi terjadi pada kluster angkatan kerja dengan status pekerja keluarga tak dibayar sebesar 25,5 persen yang terjadi tahun 2020. Kondisi ini mengindikasikan terjadinya peralihan sementara dari pekerja formal ke informal pada masa pandemi.

Dari data yang sama, pertumbuhan tahunan (year on year/yoy) terbesar angkatan kerja berusaha sendiri dan dibantu pekerja tidak dibayar terjadi tahun 2021 hingga 2023. Sementara itu, pekerja formal atau yang berstatus sebagai karyawan, buruh, dan/atau pegawai mengalami penurunan dari masa sebelum pandemi dan baru pulih tahun 2023. Pertumbuhan pekerja berusaha sendiri dan pekerja formal juga mengindikasikan peralihan dari pasar kerja formal menjadi membuka usaha informal.

Dalam masa tekanan ekonomi pascapandemi, banyak pekerja yang sebelumnya bekerja formal membuka usaha sementara untuk menyambung hidup. Dari hasil survei juga tergambar, membuka usaha menjadi pilihan ketika orang kehilangan pekerjaan. Artinya, kewirausahaan yang dibangun pada masa ini cenderung lahir dari kebutuhan untuk bertahan hidup, bukan karena persiapan matang untuk membuka usaha.

Persoalannya kemudian, pembukaan usaha dengan tujuan bertahan hidup ini justru berisiko melahirkan kewirausahaan prematur. Sebagai gambaran, kewirausahaan prematur adalah situasi ketika seorang terjun membuka usaha tanpa perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan usaha yang matang. Model bisnis yang tidak disiapkan secara matang ini secara perlahan mematikan usaha yang dibangun karena tidak mampu berkembang.

Ekonom Antoinette Schoar dalam ”The Divide between Subsistence and Transformational Entrepreneurship” merumuskan, dua karakteristik kewirausahaan secara fundamental. Karakteristik kewirausahaan yang pertama adalah subsisten yang lahir dari kebutuhan untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar. Skala usaha dalam karakteristik ini sangat kecil, tidak berorientasi pada pertumbuhan dan sulit untuk naik menjadi usaha yang lebih besar. Umumnya muncul sebagai respons dari hilangnya sumber pendapatan formal.

Implikasinya, pendekatan pengembangan usaha kecil yang digalang oleh pemerintah menjadi tidak efektif untuk menaikkan kelas usaha yang lahir dari kewirausahaan subsisten ini. Keuangan usaha yang kemungkinan masih tercampur antara arus kas usaha dan kebutuhan pribadi pemilik usaha akan menyulitkan pemberi kredit untuk memastikan kinerja usaha secara tepat. Akhirnya, keterbatasan itu menjadi penghalang bagi usaha meningkatkan skalanya.

Pada sisi sebaliknya, Schoar merumuskan karakteristik kewirausahaan transformasional yang lahir dari pencermatan peluang usaha yang jauh lebih matang dan berorientasi pada inovasi dan pertumbuhan. Usaha yang dibangun memang bertujuan untuk menjadi perusahaan besar dengan langkah peningkatan skala yang terukur. Dalam jangka panjang, kewirausahaan transformasional memberikan sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dua jenis kewirausahaan

Dominasi kewirausahaan subsisten dapat menjadi risiko jangka panjang dalam perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebagai gambaran, misalnya, saat ini jauh lebih mudah menemukan 20 orang yang berjualan es teh dengan kios kecil di tepi jalan ketimbang membuka kedai yang mempekerjakan 20 orang.

Secara peluang bisnis, jauh lebih susah jika 20 orang penjual es teh tersebut menaikkan kelas usahanya. Dengan kata lain, struktur kewirausahaan yang demikian berpotensi tidak berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

Asumsi ini dikuatkan dalam kajian dari Rafael La Porta dan Andrei Shleifer dalam artikel ”Informality and Development” di Journal of Economic Perspectives. La Porta dan Shleifer menjelaskan usaha informal sudah berada pada kelas yang berbeda dengan usaha formal yang baru berdiri. Usaha informal tidak dapat disamakan dengan usaha menengah atau besar, yang akan berkembang ketika diberikan suntikan modal atau insentif.

Sebaliknya, La Porta dan Shleifer berpendapat, usaha formal yang produktif hampir selalu lahir dan didirikan oleh pengusaha dengan pendidikan lebih tinggi, akses modal lebih baik, dan orientasi pasar yang berbeda. Usaha informal, sebaliknya, justru jarang naik kelas. Usaha informal tetap berskala kecil dan pada akhirnya gugur tanpa pernah mengalami transisi.

Dalam konteks Indonesia, kajian dari Rothenberg, dkk, dalam ”Rethinking Indonesia’s Informal Sector” menjelaskan, usaha informal begitu besar dan bertahan lama. Penjelasan pertama adalah sulitnya angkatan kerja untuk masuk dalam pasar kerja formal. Akhirnya, upaya membuka usaha informal menjadi pilihan.

Penjelasan selanjutnya adalah para pelaku usaha informal cenderung bertahan dengan skala usaha kecil karena konsekuensi dari peningkatan usaha dipandang merugikan daripada menguntungkan. Misalnya, usaha harus mengurus perpajakan, legalitas dan izin usaha, serta mematuhi regulasi usaha dan ketenagakerjaan. Pada akhirnya, transisi usaha ke tingkat yang lebih besar bukan menjadi tujuan dari usaha informal.

Dalam penjelasan ketiga, Rothenberg dkk menguatkan pendapat Schoar serta La Porta dan Shleifer, yang membagi kewirausahaan dalam dua karakteristik yang berbeda. Rothenberg dkk menemukan dalam konteks Indonesia, usaha formal dan informal berjalan secara berdampingan dan melayani segmen pasar yang berbeda dan menghasilkan keluaran produktivitas yang berbeda. Dengan kata lain, usaha informal yang tumbuh dari kebutuhan subsistensi di Indonesia jarang bertumbuh menjadi usaha formal.

Dari ketiga penjelasan Rothenberg dkk di atas, kondisi kewirausahaan Indonesia lebih tampak sebagai kombinasi antara usaha formal dan informal serta keterbatasan untuk transisi ke usaha menengah. Kondisi ini secara tidak langsung berisiko apabila konfigurasi usaha di Indonesia masih ditopang oleh usaha informal yang berdiri dengan tujuan bertahan hidup. Akibatnya, iklim usaha Indonesia cenderung berada pada tingkat prematur yang gagal tumbuh ke usaha skala besar dan berkontribusi lebih bagi perekonomian negara.

Selain itu, jaminan kesejahteraan yang masih di bawah pekerjaan formal juga perlu dicermati. Dari hasil Sensus Ekonomi Agustus 2016, rata-rata nasional pendapatan bersih pekerja yang berusaha sendiri dalam satu bulan hanya sekitar Rp 1,62 juta. Jika dibagi dalam wilayah, Jakarta menjadi daerah dengan pendapatan pekerja berusaha sendiri tertinggi sebesar Rp 3,13 juta, hampir setara dengan upah minimum provinsi saat itu. Akan tetapi, di luar Jakarta, kondisinya cenderung berkebalikan. Pendapatan dari pekerja berusaha sendiri sering kali lebih kecil dari upah minimum regional.

Baca JugaMengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak ”Entrepreneur” Muda?

Dalam sudut pandang pengambil kebijakan, kewirausahaan tidak bisa selalu dijadikan jalan keluar dari masalah tingginya pengangguran dan minimnya penciptaan lapangan kerja formal. Kebijakan yang efektif bukan sekadar mendorong semakin banyak orang menjadi wirausaha, tetapi juga memastikan, orang yang kehilangan pekerjaan memiliki pilihan pekerjaan formal yang memadai.

Pendekatan kebijakan perlu memperhatikan latar belakang usahanya, apakah subsisten atau mampu berkembang sehingga akses terhadap modal, keterampilan, pasar, dan lingkungan usaha sungguh memungkinkan mereka naik kelas. Pada akhirnya, pilihan semakin banyak orang untuk membuka usaha tidak selalu memperkuat fondasi kewirausahaan nasional. Hal yang lebih penting adalah memastikan pertumbuhan kewirausahaan nasional juga seiring dengan peningkatan produktivitas dan penciptaan pekerjaan. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Kaji Bebas Pajak ETF Emas, Begini Kata Airlangga, OJK, dan BEI
• 1 jam lalu
0
thumb
Wamenaker Mendorong Daerah Menyiapkan SDM untuk Menghadapi Pertumbuhan Green Jobs
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner 2007, Mulai Rp120 Jutaan
• 20 jam lalu
0
thumb
Proyek 3 Kapal Pelni Rp4,5 Triliun Uji Kemampuan Galangan Nasional
• 20 jam lalu
0
thumb
Wall Street Tertekan, Nasdaq & S&P 500 Turun saat Investor Khawatir Selat Hormuz
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.