Yaqut Cholil jalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji hari ini

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Yaqut, pembacaan surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Kuasa hukum: Dari 432 saksi, tidak ada yang bilang Yaqut terima uang

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca juga: KPK ajak publik pantau sidang Yaqut dkk yang dimulai Selasa depan

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

Baca juga: Sidang perdana kasus korupsi Yaqut Cholil digelar Selasa depan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Bebas Pajak, Ini Deretan Keuntungan Ojol Setelah Berubah Status Jadi UMKM
• 20 jam lalu
0
thumb
Mojtaba Khamenei Angkat Jenderal IRGC Jadi Panglima Militer Iran
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK: Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
• 17 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Bima Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan pada Perempuan-Anak di Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
Lahir di Bali, Tarra Budiman Ngaku Kelimpungan Bikin Komedi Pakai Bahasa Bali
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.