JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, kepala daerah ramai-ramai mengadu ke DPR bahwa mereka tidak memiliki uang atau berat dalam menggaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Misalnya seperti Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.
Sherly mengungkapkan bahwa pihaknya kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026.
Menurut dia, solusi pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen tidak menyelesaikan permasalahan mereka.
Baca juga: Serapan TKD Aceh Barat Naik Signifikan, Satgas PRR Dorong Pemulihan Bergerak Lebih Cepat
"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lalu, ada juga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mengungkapkan pihaknya merasa semakin berat karena menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ujar Rudy.
"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru," sambung dia.
Per 5 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan.
Komentar (0)