REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengembangan penyidikan kasus Bank BJB. Peluang ini terbuka setelah KPK resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Hal itu disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," ujar Taufik. Ia menjelaskan, peluang pemeriksaan tersebut terbuka terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan.
Kronologi Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 13 Maret 2025. Perkara ini terkait pengadaan iklan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian Negara dan Penahanan
Penyidik KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Angka ini menjadi dasar pengusutan kasus yang menjerat para petinggi bank dan pengendali agensi.
Pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Komentar (0)