Residivis Berulah Lagi, Curi Barang Bangunan Rp43,9 Juta Kembali Diciduk

mediaapakabar.com
4 jam lalu
Cover Berita
foto: Residivis Berulah Lagi, Curi Barang Bangunan Rp43,9 Juta Kembali Diciduk 
Mediaapakabar.com-
Belum kapok keluar-masuk penjara, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Muhammad Siddiq (33), kembali berurusan dengan polisi. Warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, itu diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah diduga mencuri berbagai barang dari sebuah bangunan rumah di Jalan Teladan No.55, Kelurahan Teladan Barat.

Siddiq diamankan petugas pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kembali beraksi di lokasi yang sama.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M.

Tambunan SH MH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Tanjung S. Simanjunta (72), warga Jalan Menteng Indah No.4, Medan Tenggara, mengecek bangunan miliknya yang sebelumnya digunakan sebagai warung internet (warnet).
“Korban datang mengecek bangunan dan terkejut melihat sejumlah barang di dalamnya sudah banyak yang hilang,” ujar Iptu Poltak.

Menurutnya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang tidak dikenal masuk ke area bangunan dengan cara memanjat tembok, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota,” katanya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang baru keluar dengan cara melompat pagar rumah milik pelapor,” terang Iptu Poltak.

Saat diperiksa, Siddiq disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali pada hari yang berbeda.

Dalam aksinya, tersangka diduga bersama rekannya yang dikenal dengan panggilan Toyop, yang hingga kini masih belum tertangkap. Keduanya disebut masuk dengan cara memanjat tembok, kemudian mengambil barang-barang dari dalam bangunan menggunakan obeng dan tang.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang dipanggil Toyop. Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada tukang botot yang melintas di jalan,” jelas Iptu Poltak.

Uang hasil penjualan barang tersebut, lanjutnya, telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang yang dilaporkan hilang di antaranya empat unit CPU komputer, satu unit kipas angin, tiga pintu aluminium dan tiga pintu kayu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp43,9 juta.

Yang membuat polisi memberi perhatian khusus, Siddiq ternyata bukan pemain baru dalam kasus kriminal. Berdasarkan catatan hukum yang disampaikan polisi, ia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus curas.

Pada 2012, Siddiq disebut dihukum satu tahun penjara dalam kasus jambret yang ditangani Polsek Medan Kota. Kemudian pada 2019, ia kembali dihukum selama 2 tahun 6 bulan atas kasus serupa. Pada 2022, ia kembali menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus curas.

Kini, residivis tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta memburu rekan pelaku yang dikenal dengan panggilan Toyop.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Poltak.(MC/RED)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gema Selawat di Ruang Sidang Jelang Sidang Perdana Gus Yaqut
• 31 menit lalu
0
thumb
Kompolnas Dukung Polisi Naikkan Kasus Kematian Sutrimo ke Tahap Penyidikan
• 15 jam lalu
0
thumb
Helm Pernah Jatuh Jangan Dipakai Lagi, Ini Pesan Instruktur Safety Riding Asmo Sulsel
• 6 jam lalu
0
thumb
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
• 41 menit lalu
0
thumb
Bigmo Minta Maaf Kontennya Ajak Anak Promosi Vape: Insya Allah Kapok!
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.