JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo meminta maaf atas kontennya yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak saat siaran live.
Permohonan maaf itu disampaikan Bigmo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang telah saya buat," kata Bigmo kepada awak media sambil tertunduk, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Bigmo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Dugaan Eksploitasi Anak Promosi Vape
"Dan pastinya ini menjadi pelajaran buat saya ke depannya untuk buat konten yang lebih positif," sambungnya.
Kepada awak media, Bigmo sempat dicecar bagaimana cara dia agar kembali mendapatkan kepercayaan dari publik setelah kontennya itu dinilai telah mengeksploitasi anak.
Ia mengaku bakal mengevaluasi konten-konten yang telah dan yang akan dibuat ke depannya.
"Yang pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," kata Bigmo.
Dalam kesempata itu, Bigmo sekaligus menyatakan bahwa dirinya kapok dan berjanji tidak akan membuat konten yang sekiranya berdampak negatif kepada masyarakat luas.
"Ya, Insya Allah kapok," ucap Bigmo sambil tertunduk lesu.
Kuasa hukumnya, Sangun Rahgado menyampaikan, kliennya diperiksa dengan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bigmo Diduga Eksploitasi Anak, Pengacara: Tidak Dapat Dibenarkan secara Etika
"Diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat livestreaming tersebut," jelas dia.
Dalam kasus ini, Rahgado menyoroti dua hal yakni pertama berkaitan dengan konten Bigmo yang ternyata mendapat respons negatif dari masyarakat.
Menurut dia, pembuatan konten yang disebut telag mengeksploitasi anak itu dibuat secara spontan dan sama sekali tidak ada settingan.
"Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script. Jadi misal livestreaming kemarin terjadi di salah satu pasar, itu memang tujuannya ya ke pasar karena menurut dia mungkin ramai di situ," tutur Rahgado.
Ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya itu.
"Ini yang perlu saya luruskan juga, nih jadi ada dua hal yang berbeda. Yang pertama perbuatan ini memang tidak bisa saya tampik, tidak dapat dibenarkan secara etika, tidak dapat dibenarkan secara kepatutan," kata Rahgado.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)