Oleh: Budi Santoso, Guru Besar dan Dekan Fakultas Kedokteran UNUSA dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di Indonesia pernah beredar buku berjudul “Orang Miskin Dilarang Sakit” (2004) karya Eko Prasetyo. Judul buku ini hingga kini masih relevan untuk menggambarkan nasib orang-orang miskin yang menginginkan layanan kesehatan yang layak bagi dirinya. Alih-alih keluhan pasien dari kelompok masyarakat miskin ini direspons dengan baik, justru yang terjadi sebaliknya.
Yurizal Tri Chserawan, seorang peserta program BPJS yang mengeluh di platform Threads tanggal 22 Juli 2026, yang menceritakan bagaimana ia menunggu sampai 8 jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, ternyata tidak kunjung memperoleh apa yang diinginkan. Motif Yurizal menyampaikan keluhan di media sosial mungkin sekadar curhat. Sebagai bagian dari masyarakat digital, wajar Yurizal mengutarakan uneg-unegnya di ruang publik. Tetapi, jangankan mendapatkan tanggapan yang bersimpati. Unggahan Yurizal justru direspons sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dengan tanggapan yang kurang simpatik.
Ada yang menanyakan status ekonomi Yurizal. Ada pula yang menjadikan bahan candaan dengan mengaitkan pada ruang jenazah. Intinya ada pesan dari sejumlah nakes itu bahwa Yurizal seolah tidak pantas mengeluh. Kasus respons sejumlah nakes yang nirempati terhadap pasien BPJS ini kemudian viral dan mengundang simpati dari para netizen ketika tanggal 31 Juli 2026 Yurizal meninggal dunia. Yurizal di sini akhirnya menjadi simbol nasib pasien miskin yang acap kali kurang terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan sebagaimana pasien lain –terlepas bagaimana status ekonomi dan apakah ia peserta BPJS atau tidak.
Hak Pasien BPJS
.rec-desc {padding: 7px !important;}Komentar yang dilontarkan sejumlah nakes terhadap pasien BPJS sesungguhnya termasuk dalam tindak perundungan. Tindakan meremehkan dan bahkan menghina pasien BPJS bagaimanapun tidak bisa dibenarkan. Seorang dokter dan perawat, mereka adalah profesi yang bekerja di bawah sumpah yang menempatkan keselamatan serta martabat manusia di tempat tertinggi. Etika profesi di bidang medis ini benar-benar harus ditegakkan, dan tidak lantas gugur ketika seseorang menanggalkan pakaian dinas dan memegang gawainya di rumah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah dengan tegas menyoroti hal ini, dan mengingatkan bahwa penegakan disiplin profesi mencakup pula etika dalam bermedia sosial. Seorang nakes tidak diperkenankan seenaknya menyampaikan pendapat yang seolah menghina pasien dari BPJS.
Pasien BPJS bukanlah pasien kelas dua yang bisa diperlakukan semena-mena, dan dihina karena keterbatasan status ekonominya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jaminan dari BPJS Kesehatan, setiap peserta JKN yang statusnya aktif dan memenuhi indikasi medis mempunyai hak-hak mendasar yang dijamin negara. Jadi seorang nakes yang menghina pasien BPJS sesungguhnya ia telah melanggar sumpahnya dan telah pula melanggar aturan yang sah berlaku.
Memang, sebagian pihak berkilah bahwa apa yang dilakukan sejumlah nakes dalam kasus Yurizal adalah tindakan khilaf dan ekspresi dari kejenuhan kerja serta tekanan lingkungan yang mereka alami. Di berbagai rumah sakit, harus diakui memang tidak sedikit nakes yang berada di bawah tekanan kerja yang berat. Beban kerja yang tinggi, rasio pasien yang tidak seimbang, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga kerumitan administratif klaim asuransi kesehatan kerap memicu rasa frustasi yang kemudian diekspresikan di media sosial.
Namun, menjadikan tekanan lingkungan kerja sebagai pembenaran untuk melukai kondisi psikologis pasien BPJS bagaimanapun tidak bisa dibenarkan. Ini adalah perilaku serta sebuah kekeliruan besar. Pasien dan keluarga yang datang ke fasilitas kesehatan berada dalam posisi paling rentan. Bagi mereka, waktu menunggu delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang transit adalah detik-detik penuh kecemasan, karena mereka adalah pasien yang tidak berdaya dan membutuhkan layanan medis yang layak.
Komentar nonetis yang dilontarkan oleh oknum tenaga kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ruang digital bukan saja mencederai nilai kemanusiaan profesi medis, tetapi itu adalah bentuk sikap yang nir-empati. Hukum menjamin bahwa peserta JKN memiliki hak penuh atas pelayanan kesehatan yang setara, non-diskriminatif, dan bermartabat, tanpa stigma terkait status pembiayaan mereka. Sebagai seorang nakes, para perundungan Yurizal tentu paham bahwa apa yang mereka lakukan tidaklah pantas.
Pertama, di berbagai rumah sakit memang kerap dilaporkan bahwa peserta BPJS umumnya mendapatkan pelayanan kesehatan ala kadarnya. Padahal, kalau mengacu pada aturan yang berlaku, peserta berhak nyata-nyata disebutkan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara, cepat, dan mudah di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa dibeda-bedakan dengan pasien umum.
Kedua, peserta BPJS berhak mendapatkan informasi dan juga berhak menyampaikan pengaduan atas apa yang mereka rasakan. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan kesehatan dan penanganan kendala melalui saluran resmi, seperti petugas BPJS SATU! di rumah sakit atau aplikasi Mobile JKN.
Ketiga, pasien BPJS juga memiliki hak untuk mendapatkan kelas perawatan sesuai keanggotaan mereka di program BPJS. Mereka berhak memperoleh fasilitas rawat inap sesuai dengan hak kelas perawatan yang dipilih atau dibayarkan iurannya. Menurut aturan, jika kamar sesuai hak tidak tersedia, pasien berhak dirawat di kelas satu tingkat diatasnya selama maksimal tiga hari tanpa tambahan biaya, atau dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara.
Keempat, yang terpenting pasien BPJS juga berhak mendapatkan perlakuan yang bermartabat. Mereka berhak diperlakukan secara manusiawi, dengan rasa hormat, kejujuran, dan penghormatan atas martabatnya sebagai manusia di manapun proses pelayanan berlangsung. Pasien BPJS, meski membayar jasa layanan kesehatan tidak seperti pasien di rumah sakit swasta, mereka tetap berhak diperlakukan secara manusiawi.
Momentum
Tindak perundungan dan sikap nirempati terhadap pasien BPJS hingga pasien meninggal dunia tentu menjadi keprihatinan kita semua. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) seyogianya segera bertindak tegas menegakkan sanksi etik kepada oknum nakes yang terbukti melanggar nilai kemanusiaan, agar ada efek jera.
Di luar pembenahan etika nakses, yang tidak kalah penting kasus Yurizal ini seyogianya juga menyadarkan pemerintah untuk segera membenahi keterbatasan infrastruktur pelayanan dasar kesehatan agar celah antrean panjang dan kekurangan kamar dapat diminimalkan. Pasien dan tenaga kesehatan sejatinya adalah mitra dalam ekosistem kesehatan; keduanya tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang berseberangan akibat kelemahan sistem. Pasien dan nakes adalah dua pihak yang seharusnya bekerja sama untuk melaksanakan proses penyembuhan pasien secara profesional dan empatik.
Bahwa ada nakes yang khilaf dan kemudian melakukan perundungan tentu harus dibina. Tetapi, sekadar menyalahkan nakes tentu tidak akan menyelesaikan akar masalah yang dihadapi dalam memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.





Komentar (0)