Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi membagikan dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur mekanisme pembagian dividen dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK) demutualisasi BEI.
"Setelah demutualisasi juga Bursa menjadi lembaga yang tidak lagi terkena larangan membagikan dividen maka nanti di dalam RPOJK kami akan juga mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pada acara peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Hasan, BEI nantinya diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan bursa.
"Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan nanti untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” ujarnya.
Selain itu, OJK tetap bakal mengatur kewajiban pembentukan dan pemupukan dana cadangan untuk menopang kegiatan operasional serta pengembangan BEI.
"Kaidah itu yang akan juga diperhatikan pada saat nanti Bursa sudah dapat memberikan atau membagikan dividen kepada pemegang saham,” jelas Hasan.
RPOJK soal demutualisasi juga akan mengatur operasional infrastruktur, pengenaan tarif setelah demutualisasi, serta ketentuan peralihan selama masa transisi.
"Lalu bab lainnya tentu mengatur operasional infrastruktur dan juga pengenaan tarif yang nanti berlaku setelah demutualisasi terjadi dan ada kaedah atau pokok ketentuan terkait dengan ketentuan peralihan,” kata Hasan.






Komentar (0)