JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang saat ini masih dimatangkan hanya akan mengatur layanan transportasi berbasis kendaraan roda dua atau ojek online (ojol).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan regulasi tersebut mencakup layanan sepeda motor untuk mengangkut penumpang.
Selain itu, pemerintah juga membahas penggunaan kendaraan roda dua untuk layanan pengantaran barang dan dokumen.
BACA JUGA:Urus Balik Nama Tanah Tak Perlu Lama, Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari
“Roda dua untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang,” kata Dudy kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Dudy juga menjelaskan bahwa pengaturan taksi online tidak masuk dalam pembahasan tersebut.
Menurut dia, pengaturan taksi online sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
“Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur,” ungkap Dudy.
Dudy mengatakan pembahasan mengenai regulasi ojol masih akan dilakukan secara intensif.
BACA JUGA:Daftar 7 Saksi TPPU Kasus Febrie yang Diperiksa Kejagung, Ada Lawyer hingga Pihak Bank Indonesia
Pemerintah bahkan melakukan pembahasan secara maraton untuk memastikan seluruh ketentuan dapat dirumuskan secara jelas.
"Kita maraton," kata Dudy.
Saat ditanya mengenai hal yang masih menjadi poin krusial, Dudy mengatakan salah satunya adalah pengaturan mengenai layanan pengantaran barang dan dokumen.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara detail agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
"Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga supaya tidak menimbulkan multi penafsiran," jelasnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)