Desak MA Tanggapi Praperadilan Berulang, Relawan Jokowi Siap Gelar Aksi 1 Juta Lilin

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
































Tim hukum dan relawan pendukung Joko Widodo menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran jika Mahkamah Agung (MA) tidak segera merespons desakan mereka terkait aturan pembatasan pengajuan praperadilan secara berulang. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pernyataan itu sendiri, disampaikan secara lantang oleh Pitra Romadhoni Nasution. Di mana,  ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila permohonan yang telah mereka ajukan ke MA tidak mendapat tanggapan.

"Bapak, Ibu sekalian, jangan dikira tim hukum Jokowi ini, karena melihat dagelan-dagelan seperti ini kita lantas diam? Tidak! Dalam waktu dekat, tim hukum Jokowi bersama relawan pendukung Jokowi akan mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia," Ucap Pitra Romadhoni Nasution (10/8/2026)

Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menggelar aksi lebih besar jika desakan tersebut tak kunjung mendapat tanggapan dari MA.  Yakni, dengan mengelilingi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan satu juta lilin.

"Kalau perlu, kita akan mengepung Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan aksi 1 juta lilin," ujarnya di hadapan awak media.

Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Kirim Surat ke MA, Minta Aturan Batasi Praperadilan Berulang

Pernyataan tersebut disambut riuh oleh massa yang hadir, sebagai bentuk dukungan atas sikap yang disampaikan.

"Bahwasanya penegakan hukum dipermainkan seperti ini. Setuju? Setuju!" serunya, yang langsung disahut oleh massa yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan itu sendiri, disampaikan usai Pitra bersama sejumlah elemen lain, termasuk organisasi advokat Peradi Bersatu, mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada hari yang sama.

Surat itu, berisi permohonan agar MA segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mengatur batasan pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana, yang mereka nilai selama ini menjadi celah hukum di KUHAP baru.

Pernyataan sikap ini menjadi penutup dari rangkaian pandangan yang disampaikan berbagai elemen dalam konferensi pers tersebut, sebagai bentuk desakan agar Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret menanggapi fenomena praperadilan berulang yang tengah menjadi sorotan publik.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketika Algoritma Menggantikan Guru
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Perintahkan Penanganan Maksimal Kebakaran Hutan Imbas El Nino
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
• 6 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Uang, Wakaf di Istiqlal Bisa Berupa Saham
• 13 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Mal Nipah Park Makassar Diduga Sementara Akibat Korsleting Listrik
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.