Pantau - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tim penyidik awalnya memanggil 13 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari tersebut, tetapi hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan.
Tujuh Saksi Diperiksa untuk Telusuri AsetTujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi TersangkaDalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Tangani Sejumlah Perkara yang Dialihkan dari PolriSebelum sprindik tersebut diterbitkan, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Sprindik pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik.
Sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara PT Asabri yang sebelumnya ditangani Polri tersebut kini telah dialihkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.





Komentar (0)