Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh SalatNasional | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30Dengarkan Berita

KUNINGAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh ibu kandung dan membuang mayatnya ke sumur di Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Usai membunuh ibu kandung, pelaku melarikan diri ke wilayah Brebes. Namun, jejak pelarian pelaku terendus petugas. Kurang dari 24 jam sejak melancarkan aksi kejinya, jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. 

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga:Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Kapolres mengungkapkan, kasus penemuan jasad lansia tersebut pertama kali diketahui warga setempat pada Sabtu (8/8/2026) siang. Kecurigaan warga bermula dari ditemukannya ceceran darah segar yang membentang mulai dari area pintu belakang rumah hingga ke bibir lubang sumur.

Warga yang curiga adanya tindak pidana langsung menduga kuat keterlibatan anak korban. Dugaan tersebut menguat lantaran sang anak yang dikenal berwatak temperamental tidak terlihat di lokasi kejadian saat jasad ibunya ditemukan.

Petugas Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi karena tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh.

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Netanyahu Resmi Tolak 15 Poin Kesepakatan BoP
• 18 jam lalu
0
thumb
Kronologi Penipuan Rekrutmen Pegawai Dishub Surabaya, Pelaku Catut Nama Pejabat demi Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah
• 7 jam lalu
0
thumb
FULL MISTERIUS! Susno & Reza Bicara Ekshumasi Kematian Sutrimo Soal Kasus Febrie | KOMPAS PAGI
• 13 jam lalu
0
thumb
Kementerian PKP beri perhatian seniman Bali lewat bangun rusun
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo Disebut Minta Usia Harapan Hidup Sehat Rakyat RI Jadi 65 Tahun
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.