DPRD Sulteng minta empat persoalan tambang emas CPM dievaluasi

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Palu (ANTARA) - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyoroti empat persoalan terkait operasional tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu, yakni status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan tailing, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar tambang.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo di Palu, Senin, mengatakan empat persoalan tersebut menjadi perhatian setelah komisi melakukan kunjungan ke area operasional perusahaan.

"Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah tersebut dalam kunjungan spesifik ke area operasional perusahaan," katanya.

Menurut Dandy, aktivitas pengolahan yang dilakukan perusahaan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara.

Baca juga: DPRD Sulteng kecewa terkait pertemuan CPM dan tokoh adat Poboya

Komisi III juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengevaluasi status hukum dan perizinan PT CPM untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dandy merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penghitungan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM," katanya.

Persoalan berikutnya adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah yang menurut DPRD perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi geologi Kota Palu dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: CPM ungkap pertemuan dengan tokoh adat Poboya di Jakarta

Dandy meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah mengevaluasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum rencana pengembangan tambang bawah tanah dijalankan.

"Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif," katanya.

Komisi III juga menyoroti pengelolaan tailing dan meminta adanya data serta hasil analisis untuk memastikan pengelolaan limbah tersebut memenuhi ketentuan dan standar lingkungan.

"Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada," kata Dandy.

Baca juga: BRMS tegaskan CPM kantongi kelengkapan izin tambang di Palu

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, DPRD meminta kejelasan realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang yang sebelumnya telah menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulteng.

"Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Program Pilah Sampah Jakarta Capai 23,14 Persen, Pramono Ancam Tutup Usaha Pelanggar
• 8 jam lalu
0
thumb
Pimpinan Komisi XIII Duga Ada Dalang di Balik Konten Hoaks Demonstrasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Kuningan Geger! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur
• 4 jam lalu
0
thumb
BRIN Ingatkan Aturan Nikotin 1 Mg Bisa Bikin Tembakau Lokal Tak Terserap Industri
• 1 jam lalu
0
thumb
Istana Minta Semua Pihak Kerja Keras Padamkan Kebakaran di TN Bromo Tengger Semeru
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.