Kuningan Geger! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kuningan Geger! Anak Tega Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke SumurNasional | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16Dengarkan Berita

KUNINGAN, iNews.id – Pembunuhan sadis menggegerkan warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria tega membunuh ibu kandungnya yang sudah berusia 77 tahun hanya lantaran kesal disuruh menunaikan salat Subuh.

Tak hanya menganiaya korban hingga tewas menggunakan palu, pelaku juga membuang jasad ibu kandungnya tersebut ke dalam sumur di belakang rumah sebelum akhirnya melarikan diri.

Penemuan jasad lansia tersebut pertama kali diketahui warga setempat pada Sabtu siang. Kecurigaan warga bermula dari ditemukannya ceceran darah segar yang membentang mulai dari area pintu belakang rumah hingga ke bibir lubang sumur.

Warga yang curiga adanya tindak pidana langsung menduga kuat keterlibatan anak korban. Dugaan tersebut menguat lantaran sang anak yang dikenal berwatak temperamental tidak terlihat di lokasi kejadian saat jasad ibunya ditemukan.

Petugas Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Ditangkap di BrebesBaca Juga:KPK Verifikasi Laporan Amplop Menhut Raja Juli, Proses Analisis Maksimal 30 Hari Kerja

Kurang dari 24 jam sejak melancarkan aksi kejinya, jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. 

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, Senin (10/8/2026).

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi karena tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh.

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PKKMB Raja Brawijaya 2026, UB Tekankan AI dan Kesehatan Mental
• 11 jam lalu
0
thumb
Viral Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih di Bantul Dikaitkan dengan Palang Perlintasan KA Sleman
• 1 jam lalu
0
thumb
PIHPS Mencatat Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp72.400 per Kilogram, Telur Ayam Rp31.650
• 11 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Kendal, Warga Panik Api Cepat Merambat
• 3 jam lalu
0
thumb
Link dan Cara Beli Tiket Pertandingan Persib di Dewata Challenge Series 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.