LPS: Tingkat Literasi Soal Penjaminan Polis Asuransi Masih Rendah, Hanya 12,4%

katadata.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai edukasi kepada masyarakat mengenai program penjaminan polis (PPP) asuransi masih menjadi pekerjaan besar. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat pengetahuan masyarakat atau literasi mengenai penjaminan polis asuransi baru mencapai 12,47%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan angka tersebut merupakan hasil pengukuran pertama dan menjadi gambaran awal mengenai pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan polis yang belum diterapkan.

"Untuk penjamin polis, karena ini baru pertama kali dan belum dilaksanakan, angkanya masih 12,47%," kata Anggito dalam konferensi pers, Senin (10/8).

Menurut dia, rendahnya angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan edukasi yang harus dilakukan LPS sebelum program penjaminan polis diterapkan.

"Menunjukkan pekerjaan edukasi kita masih besar karena memang belum dilaksanakan. Ini penting bagi bagian dari persiapan masyarakat memahami program penjaminan polis," ujarnya.

Berdasarkan data SNLIK 2026, Tahu Polis Asuransi Akan Dijamin didefinisikan sebagai persentase penduduk usia 15-79 tahun yang memiliki polis asuransi selain BPJS dan mengetahui bahwa polis asuransinya akan dijamin.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, tingkat pengetahuan tersebut relatif berimbang. Masyarakat laki-laki yang mengetahui polis asuransi akan dijamin tercatat 12,30%, sedangkan perempuan sebesar 12,69%.

Sementara berdasarkan wilayah kepulauan, tingkat pengetahuan tertinggi tercatat di Maluku-Papua sebesar 14,60%, disusul Kalimantan 14,16%, Bali-Nusa Tenggara 13,45%, Sumatera 13,02%, Jawa 12,29%, dan Sulawesi yang menjadi wilayah dengan capaian terendah sebesar 11,18%.

Berdasarkan kelompok generasi, tingkat pengetahuan tertinggi tercatat pada kelompok Baby Boomer atau usia 60 tahun ke atas sebesar 13,77%. Berikutnya Gen Z usia 15-29 tahun sebesar 13,03%, Milenial usia 30-44 tahun sebesar 12,20%, dan Gen X usia 45-59 tahun sebesar 11,91%.

Sebagai informasi, Program Penjamin Polis rencananya akan diberlakukan paling lambat Januari 2028 sebagaimana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PPP sendiri merupakan skema perlindungan negara bagi pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, dilikuidasi, atau dicabut izin usahanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mati-matian Jadikan Gibran Presiden, Ini Kasus yang Jerat Jokowi
• 17 jam lalu
0
thumb
Kapolres Luwu Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dalam Pelantikan Pejabat Baru Polres Luwu
• 21 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang Tahunan, Sultan Najamudin Tegaskan Peran DPD Wakili Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
Kolombia Diguncang Gempa M7,4, Kemlu Pastikan WNI Aman
• 5 jam lalu
0
thumb
Ojol Bakal jadi UMKM, Maman Abdurrahman Pastikan Tak Dikenai Pajak
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.