JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang nantinya menjadi pelaku UMKM, tidak akan dikenai pajak.
Menurut Maman, pajak tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per bulan.
Menurutnya, penghasilan atau omzet ojol per bulan di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta, sehingga tidak dikenakan pajak tersebut.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Bahas Perpres Ojol, Mensesneg Ungkap Target Rampung Pekan Depan
“Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Achi dan Denny.
Ia menegaskan, isu mengenai pajak untuk ojol tersebut tidak benar dan 100 persen merupakan hoaks.
“Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Maman Abdurrahman mengatakan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online sedang disiapkan.
Nantinya, kata dia, melalui perpres itu, pengemudi ojol akan dianggap sebagai pengusaha mikro.
Menurut dia, perpres ini disusun demi menjaga keseimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah telah memenuhi aspirasi mengenai pembagian tarif perjalanan, yakni sebesar 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen untuk aplikator.
Baca Juga: Wacana Ojol Dianggap UMKM, Mensesneg: Kami Minta Waktu, Masih Dicari Formulanya
"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman dikutip Antara.
Sebab, menurutnya, pengemudi ojol menjalankan jasa transportasi secara mandiri, mulai dari kendaraan hingga modal operasional.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ojek online
- ojol
- menteri umkm
- maman abdurrahman
- pajak ojol






Komentar (0)