JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta pada Senin (10/8/2026) perlu kembali menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal. Aturan ganjil genap kembali berlaku mulai hari ini dan diterapkan hingga Jumat (14/8).
Ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal tidak dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan penerapan aturan tersebut pada jam yang ditentukan.
Penerapannya berlangsung dalam dua waktu. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Artinya, pengendara yang hendak melintasi ruas ganjil genap perlu memperhatikan dua hal sebelum berangkat, yakni kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal dan waktu perjalanan.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026, Cek di Kotamu
Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas JalanAturan tersebut diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta. Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan daftar tersebut, pengendara perlu mengecek rute perjalanan sebelum melintas, terutama jika perjalanan dilakukan pada jam penerapan ganjil genap.
Baca Juga: Terbaru! Kebakaran Lahan Meluas Capai 500 Hektar, Kawasan Gunung Bromo Ditutup Sementara
Pelanggar Bisa Didenda Maksimal Rp500.000Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan lalu lintas.
Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Karena itu, pengendara yang akan melintas di ruas penerapan ganjil genap pada Senin (10/8) hingga Jumat (14/8) perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal dan memperhatikan waktu pemberlakuan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- jadwal ganjil genap
- lalu lintas Jakarta
- denda ganjil genap
- Jakarta






Komentar (0)