Lokasi 25 Ruas Terdampak Ganjil Genap Jakarta 10-14 Agustus 2026, Awas Denda Rp500 Ribu!

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan plang sistem ganjil genap. Cek lokasi ruas jalan yang kena pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (10/8/2026)..(Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta pada Senin (10/8/2026) perlu kembali menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal. Aturan ganjil genap kembali berlaku mulai hari ini dan diterapkan hingga Jumat (14/8).

Ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal tidak dapat melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan penerapan aturan tersebut pada jam yang ditentukan.

Penerapannya berlangsung dalam dua waktu. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Artinya, pengendara yang hendak melintasi ruas ganjil genap perlu memperhatikan dua hal sebelum berangkat, yakni kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal dan waktu perjalanan.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026, Cek di Kotamu

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan

Aturan tersebut diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Dengan daftar tersebut, pengendara perlu mengecek rute perjalanan sebelum melintas, terutama jika perjalanan dilakukan pada jam penerapan ganjil genap.

Baca Juga: Terbaru! Kebakaran Lahan Meluas Capai 500 Hektar, Kawasan Gunung Bromo Ditutup Sementara

Pelanggar Bisa Didenda Maksimal Rp500.000

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan lalu lintas.

Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.

Karena itu, pengendara yang akan melintas di ruas penerapan ganjil genap pada Senin (10/8) hingga Jumat (14/8) perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal dan memperhatikan waktu pemberlakuan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap Jakarta
  • jadwal ganjil genap
  • lalu lintas Jakarta
  • denda ganjil genap
  • Jakarta
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Keluarga Nilai Kematian Istri Polisi yang Disebut Bunuh Diri Janggal, DPR Panggil Polda Sumut Besok
• 4 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kos Kemang, 3 Orang Jadi Tersangka
• 19 jam lalu
0
thumb
Island Concept (ICON) Balik Rugi Jadi Laba Rp1,1 Miliar di Semester I-2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Mabuk dan Lupa Putrinya di Mobil, Seorang Pria Didakwa Atas Kematian Balita 2 Tahun akibat Kepanasan
• 2 jam lalu
0
thumb
Polda Sumut sita 169,6 kg ganja dan tangkap tiga orang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.