350 Lapak Ilegal di Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Pedagang Sudah Diberi SP 1-3

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menertibkan sekitar 350 lapak ilegal di kawasan Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat pada Senin (10/8/2026).

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, ratusan lapak tersebut ditertibkan karena digunakan untuk aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah diberikan surat peringatan secara bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

“Mereka sudah kita berikan pemahaman bahwa kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan SP 1, 2, dan 3, dan kemudian kita longgarkan kembali hampir satu minggu. Jadi prosesnya sebetulnya kegiatan ini sudah hampir satu bulan sejak Pak Lurah dan Pak Camat beserta tim di kecamatan melaksanakan sosialisasi,” ujar Dede saat ditemui di Pasar Cisalak, Senin.

Baca juga: Pedagang Pasar Cisalak Depok yang Ditertibkan Boleh Cicil Sewa Lapak Selama Setahun

Penertiban sekitar 350 bangunan tersebut melibatkan sekitar 240 personel gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, dan Kejaksaan.

Selain itu, penertiban juga menggunakan dua alat berat.

Dede mengungkapkan, sepanjang proses penertiban telah berjalan kondusif dan tidak mendapat penolakan berarti dari pedagang lantaran telah diberikan peringatan sebelumnya.

“Penertiban sampai sejauh ini teman-teman bisa lihat, ya, tertib. Dan mereka sebetulnya sadar bahwa mereka melaksanakan kegiatan di tempat yang salah,” ucapnya.

Lantas, apa saja pelanggarannya?

Dede mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni para pedagang menjalankan aktivitas perdagangan tanpa izin.

Padahal, Pemkot Depok telah menyediakan pasar sebagai lokasi resmi bagi pedagang untuk berjualan.

“Rata-rata pelanggarannya yakni yang pertama mereka tentu tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan ini,” kata Dede.

Selain tidak memiliki izin, keberadaan sejumlah bangunan juga dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Di antaranya, bangunan pedagang menggunakan akses jalan warga hingga menutup saluran drainase.

Baca juga: Tangis Pedagang Pasar Cisalak Depok Saat Lapaknya Dirobohkan, Pendapatan dari Sini Doang

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Widyati Riyandani menambahkan, sejumlah pedagang menggunakan fasilitas umum yang semestinya tidak digunakan untuk berdagang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Salah satunya, mendirikan lapak di atas saluran drainase dan bangunan yang dibangun melebihi batas hak tanah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dirawat di Rumah Sakit, Ada Apa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Pacu Penyediaan Benih Unggul Baru, Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT Per Agustus 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
36 GTK SRMA 1 Aceh Besar Dampingi Operasional Sekolah Rakyat di Nagan Raya
• 2 jam lalu
0
thumb
Naik Tahap Penyidikan, Polisi akan Ekshumasi Jenazah Sutrimo dan 24 Saksi Sudah Diperiksa
• 3 jam lalu
0
thumb
Cegah Karhutla, Kapolresta Gowa Imbau Warga Jangan Bakar Lahan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.