Keterangan Kementerian LH Terkait Gugatan Masalah Sampah di MK

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan Laksmi Widyajayanti memberikan keterangan dalam sidang perkara 255/PUU-XXIV/2026 terkait masalah sampah.

Laksmi mengatakan, mengatakan dalil-dalil pemohon bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan efektivitas pelaksanaan norma (law enforcement).

"Frasa ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah justru merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar Laksmi dalam sidang yang digelar, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Hakim MK: Kita Semua Risau dengan Tumpukan Sampah, Lingkungan Sehat Belum Bisa Dijamin Negara

Laksmi menjelaskan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah secara tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum maupun ketidakpastian hukum.

Norma tersebut telah diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, didukung oleh kelembagaan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta praktik penegakan hukum yang efektif, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Salah satu mekanisme pengaduan maupun penyampaian data informasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan pengelolaan sampah yaitu melalui kanal pelaporan.

Baca juga: Hakim MK: Negara Maju Bicara Sampah Antariksa, Kita Masih Ribut Sampah di Pinggir Pantai

Kanal pelaporan berfungsi sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui kanal pelaporan tersebut, pemerintah memperoleh informasi faktual yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan, verifikasi, pemeriksaan, korektif, maupun penegakan hukum.

Laksmi melanjutkan, informasi yang diterima melalui kanal pelaporan berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini yang memungkinkan pemerintah mengetahui adanya permasalahan dalam pengelolaan sampah sebelum dampaknya berkembang menjadi pencemaran atau bahkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Baca juga: Ironi Masalah Sampah Jadi Bahasan Sidang MK, Guntur Hamzah: Miris!

Dengan demikian, kanal pelaporan dari masyarakat memperkuat fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah karena memungkinkan pemerintah melakukan tindakan korektif sejak dini.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Laksmi.

Perkara 255/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Pemohon bernama Dudy Mempawardi Saragih, S.H., seorang pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN).

Baca juga: Produksi Listrik dari Sampah di Lampung Butuh 1.168 Ton Sehari

Dalam positanya, pemohon mendalilkan bahwa frasa "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bersifat sangat longgar, kabur, dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hal tersebut mengakibatkan laporan warga atas tumpukan sampah liar di ruang publik kerap diabaikan oleh birokrasi tanpa adanya tindakan seketika.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Pasok Layanan Avtur Untuk Raksasa Emirates A380
• 17 jam lalu
0
thumb
Hendry Munief Menghadirkan Rumah Singgah untuk Membantu Warga Kurang Mampu di Pekanbaru
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana
• 8 menit lalu
0
thumb
NIPAH PARK Apresiasi Damkar Bertindak Cepat
• 18 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Kinerja PNBP ESDM, Puteri Komarudin: Modal Penting Jaga Ketahanan APBN
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.