REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi sedang menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam. "Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu," ujarnya.
Taufik menjelaskan bahwa penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang dari pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine. "Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami," katanya.
Aliran Dana ke Pemprov Jabar Juga Diusut
Selain mendalami aliran dana ke Lisa Mariana, KPK juga tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial dari skema korupsi yang sedang diusut.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, tersangka Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Komentar (0)