Pemerintah Gelontorkan Rp 18,9 Triliun ke 546 Daerah untuk Bayar Gaji PPPK

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah pusat mengucurkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan dukungan tersebut diberikan kepada 546 daerah. Anggaran itu terdiri dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari Rp 10 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp 8 triliun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Menurut Tito, keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PANRB, Rini Widyantini, serta laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tanggal 5 Agustus yang lalu, dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu [Purbaya Yudhi Sadewa] melapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintahan daerah, dan sudah keluar keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026 tanggal 5 Agustus...itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546...sebanyak Rp 18,9 triliun,” kata Tito kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Senin (10/8).

Tito menegaskan dana tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk membayar belanja pegawai. Sejumlah daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), juga mendapatkan tambahan dukungan fiskal untuk kebutuhan pembangunan.

“Enggak hanya belanja pegawai, tapi ada juga beberapa daerah yang 3T terutama, itu juga diberikan tambahan fiskal untuk kepentingan pembangunan mereka,” jelas Tito.

Tiga Skema Atasi Beban PPPK

Tito menjelaskan, tambahan dukungan fiskal tersebut juga berkaitan dengan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap kemampuan membayar gaji pegawai PPPK. Pemerintah memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan pegawai PPPK karena keterbatasan anggaran daerah.

Demi mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga langkah. Pertama, pemerintah daerah diminta efisiensi anggaran, antara lain dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, pemerintah daerah yang masih memiliki kurang bayar DBH dari pemerintah pusat dapat menggunakan anggaran tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sementara jika efisiensi sudah dilakukan tetapi kemampuan fiskal daerah masih belum mencukupi dan tidak memiliki DBH yang cukup, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU atau top up.

Menurut Tito, skema tersebut diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran pegawai, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Totalnya hampir Rp 19 triliun...dengan adanya tambahan ini kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.

Status Guru PPPK Masih Dibahas

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menjelaskan pemerintah masih membahas status guru non-ASN, khususnya kemungkinan pengangkatan mereka menjadi ASN.

Sesuai pembagian kewenangan dalam UU Pemda, pengelolaan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat.

Namun, khusus tenaga pendidik dan guru, terdapat opsi untuk ditangani pemerintah pusat. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menarik guru menjadi ASN pemerintah pusat dan menempatkannya di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kalau saat ini kemampuan daerahnya nggak kuat, ya mau nggak mau harus diberikan DAK, non-fisik, atau tambahan DAU. Kalau seandainya ditarik dia menjadi ASNnya pusat, berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” kata Tito.

Sejauh ini, kata Tito, pemerintah masih melakukan berbagai simulasi untuk menentukan skema yang paling tepat. Perhitungan tersebut mencakup jumlah PPPK yang akan menjadi penuh waktu, kemungkinan pengalihan status menjadi ASN daerah atau pusat, hingga kebutuhan anggaran dan tunjangan.

“Kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa, dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi AISN daerah, berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan,” jelasnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan menyatakan bantuan akan diberikan kepada 490 daerah sebesar Rp 20,5 triliun sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Kali Mangkir, Husniah Talenrang Sempat Minta Diperiksa di Rujab Bupati Gowa
• 2 jam lalu
0
thumb
Komdigi Targetkan IGRS Kembali Aktif 2026, Sistem Dievaluasi Total
• 3 jam lalu
0
thumb
PSSI Segera Evaluasi Total Setelah Timnas Gagal ke Semifinal Piala AFF
• 15 jam lalu
0
thumb
Dana Tambahan Rp 18,9 Triliun untuk Daerah Cair,  Apakah Cukup untuk Biayai Pembangunan?
• 2 jam lalu
0
thumb
Imipas dan Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapas: Periksa TB-Katarak
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.