Terkini, Gowa – Bupati Gowa Husniah Talenrang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polresta Gowa, Senin 10 Agustus 2026.
Ini menjadi kali kedua Husniah mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Pemkab Gowa.
Husniah sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan ketidakhadiran Husniah.
Menurut dia, pihak pengacara Bupati Gowa telah mengonfirmasi bahwa Husniah akan hadir pada Selasa 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, pemeriksaan pertama dijadwalkan Jumat (7/8/2026), namun Husniah juga tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan yang harus dihadiri.
Selain meminta penundaan jadwal pemeriksaan hingga Jumat, pihak Husniah juga meminta agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan keamanan.
Namun, penyidik menolak permintaan pemeriksaan di Rujab. Polisi menilai pemeriksaan di Mapolresta Gowa justru lebih menjamin keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sempat meminta diperiksa di rumah jabatan dengan alasan keamanan, tapi kami pastikan jika pemeriksaan di Polresta Gowa lebih aman,” kata Muhailis.
Kanit Tipidkor Polresta Gowa Ipda Agus mengatakan Husniah telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Husniah untuk menggali keterangannya terkait dugaan gratifikasi dan pungli dalam proses perizinan, termasuk perizinan bangunan dan retail modern di lingkungan Pemkab Gowa.
Dengan adanya konfirmasi dari pihak pengacara, penyidik menunggu Husniah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (11/8/2026).





Komentar (0)