Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 24,5 M Gunakan Sistem Reimburse

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) sekaligus ahli bidang pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Herry Pramono, menjelaskan klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 24,5 miliar dilakukan lewat mekanisme reimbursement (ganti bayar) dalam klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

"Jadi, atas proses tersebut (reimbursement) itulah yang dilakukan dalam kasus ini," kata Herry saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Herry mengatakan terdapat dua mekanisme dalam pengajuan klaim JKK, yakni melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan metode reimbursement.

Baca juga: Ahli Sebut Peran 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Klaim Fiktif Rp 24,5 M

Untuk prosedur melalui PLKK, peserta atau tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja kemudian ditangani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam mekanisme ini, peserta tidak melakukan penagihan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, metode reimbursement dapat dilakukan setelah peserta atau tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan mendapatkan pengobatan di rumah sakit.

Biaya yang telah dikeluarkan peserta atau perusahaan kemudian diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penggantian.

Baca juga: Hampir Semua Pekerja di Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Tak Kecelakaan

Herry menjelaskan, tidak ada perbedaan jenis jaminan yang ditanggung antara pengajuan melalui PLKK dan reimbursement.

Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran.

"Jenisnya tidak ada yang berbeda, baik secara reimbursement maupun pengajuan langsung dari PLKK. Hanya metode pembayarannya saja yang berbeda," kata Herry.

391 Klaim JKK diduga fiktif

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014-2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama periode 2014 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.

Jaksa juga menyebut setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diminta ditransfer kepada Renu.

Renu, mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, kini terdakwa kasus ini.

"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp 16,3 miliar, Sri Listiani (staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan) sekitar Rp 5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho (staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan) sekitar Rp 1,63 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Dayak Wehea Menanti Penetapan Resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat
• 23 jam lalu
0
thumb
Semester I 2026, Pariwisata Indonesia Raup Investasi Rp39,68 Triliun
• 20 jam lalu
0
thumb
Wamenkeu Juda Agung Nilai Peluncuran ETF Emas Bakal Dorong Pendalaman di Pasar Modal
• 1 jam lalu
0
thumb
Absen Panggilan Pertama, Rudy Tanoe Minta Diperiksa KPK 11 Agustus
• 17 jam lalu
0
thumb
Liverpool Kembali Buang Keunggulan, Iraola Soroti Masalah Fisik
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.