Masyarakat Dayak Wehea Menanti Penetapan Resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Masyarakat Dayak Wehea di enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih menanti penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat setelah proses pengakuan berlangsung selama sekitar 14 tahun.

Komunitas tersebut pertama kali diusulkan sebagai Masyarakat Hukum Adat sekitar 14 tahun lalu dan kini prosesnya telah memasuki tahap penyempurnaan dokumen menuju penetapan resmi.

Masyarakat Dayak Wehea selama turun-temurun memiliki hubungan erat dengan hutan dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.

"Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu," ungkap Kepala Adat Besar Wehea Lejie Be.

Hutan Menjadi Bagian Kehidupan Dayak Wehea

Masyarakat Dayak Wehea menjaga kawasan hutan karena di dalamnya terdapat sumber mata air, tanaman obat, serta ekosistem yang menopang kehidupan komunitas tersebut.

Upaya menjaga kawasan tersebut mendapat pengakuan pada 12 Agustus 2015 ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengukuhkan prasasti hutan adat dengan nama Tlan Long Suh Wehea.

Pengakuan terhadap hutan adat tersebut belum sekaligus menghasilkan penetapan formal komunitas Dayak Wehea sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Proses Penetapan Berlangsung Bertahun-tahun

Masyarakat Dayak Wehea telah melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh pengakuan resmi, termasuk menyelesaikan persyaratan pada 2021.

Proses kemudian berlanjut dengan verifikasi teknis yang dilaksanakan pada 2024 sebagai bagian dari tahapan menuju pengesahan.

Dokumen yang diperlukan kini berada dalam tahap penyempurnaan untuk melanjutkan proses penetapan resmi Masyarakat Hukum Adat Wehea.

Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hubungan mereka dengan wilayah dan hutan yang selama ini dijaga secara turun-temurun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi di KY
• 8 jam lalu
0
thumb
2 Truk Bawa Pelajar Kecelakaan di Cawang, Bus Sekolah Dikerahkan untuk Evakuasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Potret Eks Jampidsus Febrie Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung
• 18 jam lalu
0
thumb
Turki Harap Mesir Gabung ke Pakta Pertahanan Bareng Saudi-Pakistan
• 8 jam lalu
0
thumb
SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.