Nusron: Dalam Pelayanan Publik, Rakyat Adalah Raja

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pelayanan pertanahan. Ia bahkan menyebut rakyat harus diperlakukan sebagai "raja" dalam pelayanan publik.

Nusron mengatakan prinsip tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang sedang dilakukan ATR/BPN, termasuk penerapan batas waktu maksimal dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah.

"Karena kunci daripada pelayanan publik adalah kepuasan pelanggan atau customer satisfied. Kepuasan pelanggan itu harus diukur dari sisi perasaan dan apa yang dialami oleh pemohon, bukan petugasnya," kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Nusron, masyarakat sebagai pemohon harus mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

"Karena itu kami betul-betul ingin, tanda petik, menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja," ujar dia.

Untuk memastikan target pelayanan berjalan, ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi petugas yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Nusron mengatakan apabila terjadi pelanggaran SOP dalam pelayanan internal BPN, petugas akan mendapatkan sanksi secara bertahap.

Jika pelanggaran terjadi tiga kali, petugas akan mendapatkan Surat Peringatan. Ia menegaskan petugas yang telah mendapatkan SP 3 sebanyak tiga kali karena pelanggaran SOP akan dikenai sanksi pemecatan.

"Kalau ada pelanggaran SOP lebih waktunya dari 10 hari di internal BPN, pelanggaran SOP-nya berturut-turut tiga kali dapat SP1, kemudian tiga kali lagi dapat SP2, tiga kali lagi dapat SP3. Kemudian dia dipindah sanksinya kalau sudah dapat SP3. Tiga kali dapat SP3 karena pelanggaran SOP, akan kami pecat internal BPN-nya," tegas Nusron.

Ia menilai pelayanan publik harus berorientasi pada pengalaman pemohon. Karena itu, perubahan tidak hanya membutuhkan sistem yang lebih cepat, tetapi juga perubahan sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN.

"Kami committed untuk itu semua demi mewujudkan dan menginvestasikan, memanifestasikan wujud nyata kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dalam hal pelayanan publik adalah menjadikan rakyat sebagai raja dan dimudahkan urusannya," kata dia.

Menurut Nusron, dalam konteks pelayanan publik, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, kepastian proses, dan terbebas dari pungutan liar.

"Kedaulatan rakyat dalam bidang pelayanan publik adalah rakyat harus puas, rakyat harus dilayani dengan cepat, dan rakyat harus bebas pungli dalam hal mendapatkan hak dasar, terutama hak-hak pelayanan publik," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil Secara Transparan
• 50 menit lalu
0
thumb
Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Jodoh dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• 17 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Bisa Jadi Celah Kasus Febri Gugur? Ini Saran Pengamat Hukum
• 15 jam lalu
0
thumb
Wisata ke Malang dan Batu Masih Aman, Ini Halte Pemberhentian Naik Trans Jatim
• 8 jam lalu
0
thumb
Belanja Pemerintah Tak Bisa Jadi Andalan Pacu Ekonomi, Ekspor dan Investasi Perlu Didorong
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.