JAKARTA, KOMPASTV - Pengamat hukum Hibnu Nugroho menilai proses hukum terhadap Febri masih berpotensi menghadapi celah melalui praperadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Karena itu, Kortas Tipikor maupun Kejaksaan Agung dinilai perlu memastikan seluruh proses penetapan tersangka hingga penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
"Kontrol itu kan, peradilan itu kan hak tersangka, hak tersangka sebagai kontrol di dalam peradjudikasi. Kontrol apa? Terhadap pelaksanaan upaya paksa," kata Hibnu. (timecode 00:35)
Menurut Hibnu, salah satu hal penting yang harus dipersiapkan Kortas Tipikor dan Kejaksaan Agung adalah bukti yang mendasari penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Yang perlu dipersiapkan oleh termohon, yaitu Kortas ataupun Kejaksaan Agung adalah mekanisme terhadap penetapan tersangka. Apa itu penetapan tersangka? Adalah seseorang yang karena diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Ia menegaskan, bukti yang cukup tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam proses praperadilan.
"Di situlah saya kira Kortas Tipikor harus meletakkan bukti yang cukup terhadap penetapan tersangka. Demikian juga Kejaksaan terhadap penetapan tersangka juga sama," kata Hibnu.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie adriansyah






Komentar (0)