JAKARTA, DISWAY.ID - YouTuber MJ alias Bigmo dipastikan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 10 Agustus 2026. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung siang ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Bigmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB di Subdit 2 Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA/PPO).
“Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB di Subdit 2 Dit Res PPA/PPO dan sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya,” katanya kepada awak media, Senin 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui kuasa hukum pada 31 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026 dan melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Polisi telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor, mengamankan barang bukti berupa rekaman siaran langsung, cuplikan video, serta dokumen pendukung. Keterangan juga diminta dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video. Pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut dilakukan dengan didampingi keluarga masing-masing.
“Penyelidikan masih dilakukan dengan mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisis barang bukti digital dan dokumen terkait,” jelas Budi Hermanto.
Selain memeriksa pihak terkait video, penyidik juga mendatangi PT TLI untuk mendalami ada atau tidaknya hubungan kerja sama dalam kegiatan promosi produk rokok elektronik. Polisi masih mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri konteks kemunculan anak-anak dalam siaran langsung tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil seorang saksi berinisial F yang diketahui mengetahui dan menyimpan materi video terkait laporan.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta Selatan, Amankan Tiga Pelaku
Menanggapi kemungkinan penyelesaian melalui jalur perdamaian, Budi Hermanto menegaskan kepolisian tidak akan menghalangi jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Proses selanjutnya tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terjadi perdamaian antara pihak yang mengadukan dengan pihak yang diadukan, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu. Kami akan menerima hasil perdamaian mereka dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar potongan video di media sosial yang memperlihatkan Bigmo mendatangi penjual cairan rokok elektrik. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat berkomunikasi dengan sejumlah anak yang kemudian masuk dalam siaran langsung dan diduga turut mempromosikan produk liquid vape.
Sejumlah advokat kemudian mengajukan pengaduan masyarakat ke Dit Res PPA/PPO Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Pemeriksaan terhadap Bigmo menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait dugaan pelibatan anak tersebut.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)