Prabowo Instruksikan Perampingan Struktur Organisasi BUMN Bidang Energi

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Prabowo Subianto Presiden, Minggu (9/8/2026), mengadakan pertemuan dengan Simon Aloysius Mantiri Direktur Utama PT Pertamina, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan arahan terkait perampingan dan pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (10/8/2026), di Jakarta, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab) mengatakan, Kepala Negara memerintahkan pengurangan lapisan organisasi serta anak dan cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya.

“Prabowo Presiden memerintahkan pengurangan layer-layer dan anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” ujarnya.

Menurut Teddy, penyederhanaan struktur itu bertujuan supaya BUMN bisa lebih lincah dan produktif. Dengan rantai birokrasi yang lebih pendek, proses pengambilan keputusan diharapkan berlangsung lebih cepat, sekaligus menjaga efisiensi perusahaan negara.

“Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, produktivitas lebih meningkat, dan efisiensi seluruh BUMN lebih terjaga,” kata Teddy.

Lebih lanjut, Seskab bilang Dirut Pertamina juga melaporan perkembangan Program Mandatori B50 atau Biodiesel 50 persen, serta kesiapan infrastruktur menuju penerapan mandatori bioetanol.

Sekadar informasi, Kamis 9 Juli lalu, Prabowo Presiden meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dengan adanya Program B50, Pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Kebijakan itu merupakan bagian dari agenda strategis Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026, tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar.(rid/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Prioritas Isi Jabatan Kosong
• 2 jam lalu
0
thumb
AI Mulai Masuk Pindar, OJK Ingatkan Risiko Manipulasi Identitas
• 9 menit lalu
0
thumb
BEI siapkan kolom status afiliasi pemegang saham di atas 1 persen
• 19 menit lalu
0
thumb
Pemerintah Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT RI ke-81 di Istana
• 59 menit lalu
0
thumb
Pemerintah Integrasikan Data PBB, Pendapatan Daerah Dibidik Melonjak
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.