Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data pertanahan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.
Advertisement
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan integrasi tersebut akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB hingga 100 persen tanpa menaikkan tarif.
“Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Integrasi dilakukan dengan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, baik perkotaan maupun pedesaan, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Data ATR/BPN dan pemerintah daerah nantinya akan terhubung sehingga informasi mengenai objek pajak dan bidang tanah dapat diselaraskan.
Nusron mengatakan, langkah tersebut penting karena masih terdapat perbedaan antara data PBB dengan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB. Menurut dia, data PBB di sejumlah daerah terkadang tercatat lebih kecil dibandingkan data dalam NIB.
“Dalam waktu 2 tahun ini PAD-nya dari PBB naik karena apa? Karena data yang di dalam PBB kadang-kadang tidak sama atau lebih kecil daripada data yang ada dalam NIB,” ujar Nusron.
Dia menyebut integrasi data NOP dan NIB telah diterapkan di sejumlah daerah, diantaranya Kabupaten Sragen, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Nusron berujar peningkatan PAD dari PBB telah terlihat di daerah-daerah yang menerapkan integrasi tersebut.
Selain itu, dia menegaskan, integrasi data juga akan membuat informasi mengenai wajib pajak dan objek pajak di bidang pertanahan lebih transparan, termasuk data mengenai luas bidang tanah dan tarif pajak.
“Dengan adanya integrasi ini maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya baik tarifnya maupun luasannya,” kata Nusron.





Komentar (0)