Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Belum Diketahui, KPK-PN: Percayakan Investigasi kepada KNKT

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan Madura, Jawa Timur yang menewaskan lima orang masih belum diketahui.

Sejauh ini pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencocokkan data penumpang, sementara penyebab kebakaran diselidiki. 

Setidaknya lima orang meninggal dunia setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura, pada Minggu (2/8/2026) lalu.

KM Mutiara Sentosa 2 berlayar dari Surabaya, Jawa Timur menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan manifes awal, kapal tersebut mengangkut 271 orang, terdiri atas 232 penumpang dan 39 awak kapal. 

Sebanyak 62 korban KM Mutiara Sentosa 2 saat dievakuasi ke Pulau Masalembu
Sumber :
  • istimewa

Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyebrangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama, berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas Komite Nasional Keselamatan transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kejadian tersebut.

"Kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KM Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makassar. Kami berharap masyarakat memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang dimasa depan,” urai Maruly kepada wartawan pada Sabtu (8/8/2026).

KPK-KN mengatakan, Kemenhub telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KM Mutiara Sentosa 2 tersebut.

Selain itu, menurutnya, KNKT tidak akan sembarangan dalam melakukan investigasi dan penyelidikan penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2.

"KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya, yakni Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT," tuturnya.

Ia mengatakan KNKT sudah memiliki proses yang baku dalam melakukan investigasi penyebab kejadian dengan berbagai elemen variable-nya beserta kepatuhan akan SOP keselamatan Transportasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mempersilahkan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada. Bahkan hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang, jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak lagi khawatir,” ungkapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Politik sepekan, agenda Presiden hingga ormas kawal program pemerintah
• 10 jam lalu
0
thumb
ASEAN Pantau Risiko Kabut Asap di Tengah Ancaman El Nino Kuat
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia Rebut Dua Medali pada Kejuaraan Asia Hoki Bawah Air 2026 di Bogor
• 3 jam lalu
0
thumb
Foto Topan Dolphin Mengamuk, Jepang Diterjang Angin 198 Km per Jam
• 20 jam lalu
0
thumb
TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.