Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang berupaya melindungi selebritas dan aktor pengisi suara dari penggunaan suara berbasis AI. Upaya tersebut terangkum dalam pedoman pemerintah melalui Kementerian Kehakiman setempat yang diumumkan pekan lalu.
Pedoman itu menyebutkan suara para selebriti dan pengisi suara harus dilindungi dengan hak publisitas yang diperluas. Karena simbol karakter pribadi yang dimiliki masing-masing.
Selain itu, pedoman berisi soal beberapa hal yang harus jadi perhatian saat menggunakan suara seseorang dalam konten.
Salah satu yang disinggung adalah pelanggaran hak asasi manusia karena konten suara palsu. Pelanggaran itu terjadi saat video palsu dengan suara yang menyerupai orang-orang tersebut di media sosial dan mengambil pendapatan.
- Era Baru Bioteknologi, AI Kini Mampu Rancang Virus
- Telkomsel Punya Jurus Baru Genjot Adopsi AI Indonesia
Selain itu, kementerian kehakiman juga menyebutkan beberapa aktivitas yang akan disebut sebagai pelanggaran hak publisitas. Salah satunya adalah musik dengan pengisi suara atau artis dan diunggah secara publik.
Konten ini bisa membuat adanya klaim kompensasi atau dihapus dari platform jika terbukti ilegal, dikutip dari Japan Today, Senin (10/8/2026).
Video yang tidak sesuai standar perilaku atau kesopanan dan ditambahkan suara seperti aktor akan menyebabkan kerusakan reputasi. Termasuk pada pelanggaran hak suara dan rupa tokoh publik.
Pedoman ini berlaku bagi pengguna AI individu maupun perusahaan. Sementara itu berbagai faktor penentu harus dipertimbangkan dalam menilai suara, dari kemiripan suara hingga informasi terkait tokoh yang mungkin suaranya digunakan.
Bulan Juli lalu, Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi telah membahas soal pedoman tersebut. Dia mengatakan harapannya pedoman bisa menjadi pendorong penggunaan AI secara luas dan mencegah perselisihan dari penggunaan tanpa izin.
(dem/dem)





Komentar (0)