JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan agar sistem pemilihan kepala daerah diubah menjadi pemilihan tunggal, di mana wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melainkan ditunjuk (appointive system) perlu didasarkan pada kajian yang jelas.
"Perludem menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini tidak boleh hanya didasarkan pada "perasaan" dan "penglihatan" semata, melainkan memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang yang berbasis teori dan evaluasi pelaksanaan pemilu serta pilkada sebelumnya," kata peneliti Perludem Haykal kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Perludem menilai, usulan tersebut disebabkan beberapa hal, yakni adanya anggapan yang memandang wakil kepala daerah sebagai "pajangan" tanpa kewenangan yang jelas dibandingkan kepala daerah.
Baca juga: Pro Kontra Jabatan Wakil Kepala Daerah
Menurut Perludem, kondisi ini dinilai sebagai dampak dari sistem pemerintahan daerah yang menempatkan wakil kepala daerah sebagai "pembantu" kepala daerah, namun tetap dipilih secara berpasangan dalam pemilu.
Akibatnya, wakil kepala daerah tidak memiliki peran yang jelas dan cenderung hanya menunggu instruksi dari kepala daerah.
Selain itu Perludem memandang keresahan lain yang melatarbelakangi usulan ini yakni adanya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakilnya yang semakin sering terjadi di berbagai daerah.
"Kondisi ini dinilai sebagai ekses dari model kelembagaan kepala daerah yang berlaku saat ini, yang justru menciptakan kondisi kontraproduktif dalam proses kerja pemerintahan daerah," ucap Haykal.
Baca juga: Apa Saja Kewenangan Wakil Kepala Daerah? Jabatan yang Diusulkan Tak Dipilih Lewat Pilkada
Perludem beri catatanMerespons wacana ini, Perludem menyampaikan sejumlah catatan.
Pertama, pilihan sistem pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan model kelembagaan pemerintahan daerah yang digunakan.
Haykal menjelaskan, kedudukan kepala daerah dan wakilnya sebagai jabatan politik merupakan konsekuensi logis dari penerapan prinsip desentralisasi yang diwujudkan melalui otonomi daerah.
"Karena itu, agar pemerintahan daerah tetap menitikberatkan pada partisipasi langsung masyarakat, pemimpin tertingginya harus dipilih secara langsung," kata Haykal.
Kedua, Haykal mengatakan berdasarkan catatan Perludem, model pemilihan tanpa wakil kepala daerah bukanlah hal baru.
Ia mengatakan, model semacam itu sudah dikenal di banyak negara, khususnya untuk pemilihan pejabat setingkat wali kota, seperti pemilihan Wali Kota New York di Amerika Serikat.
Baca juga: Perlukah Wakil Kepala Daerah Dipilih?
Namun, Perludem mengingatkan bahwa model pemilihan tersebut didukung oleh ekosistem politik yang matang, di mana kepala daerah memerlukan fleksibilitas lebih besar untuk menjalankan pemerintahan.
"Kondisi ini berbeda dengan Indonesia, di mana pemerintah daerah masih cukup bergantung pada pemerintah pusat dalam berbagai urusan pemerintahan," kata dia.






Komentar (0)