MBG Jangan Asal Dimakan, BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi: Tidak Boleh Melebihi Batas Jam

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan.

Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) ini dimaksudkan agar menjadi rambu-rambu bagi guru dan siswa untuk  mengetahui bahwa MBG yang dikonsumsi masih dalam rentang waktu yang aman.

Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan, informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang telah ditentukan.

"Mulai minggu depan kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa. Jadi, ini peran bapak ibu guru sangat penting," kata Mas Dar, dikutip Minggu (9/8/2026).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono
Sumber :
  • dok. BGN

Sudaryono meminta guru turut mengawasi agar makanan MBG tidak dikonsumsi setelah batas waktu yang tertera pada wadah terlewati. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, termasuk guru dan siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," lanjut Mas Dar.

Ditegaskannya lagi bahwa makanan MBG yang sudah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Sebab makanan tersebut disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Menurut Sudaryono, makanan secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah selesai dimasak. Sehingga informasi  batas waktu diperlukan untuk memastikan makanan tetap berada dalam kondisi aman ketika disantap.

Selain mengatur batas waktu konsumsi, BGN juga mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang. Makanan yang sudah diterima di sekolah dianjurkan segera dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebijakan Pemerintah Selama 2 Tahun On The Track
• 11 jam lalu
0
thumb
Perkuat Keterbukaan, Pertamina Luncurkan Integrasi Layanan Informasi Publik
• 4 jam lalu
0
thumb
Kangen Band Tanpa Andika di The Sounds Project, Praz Teguh Jadi Vokalis Pengganti
• 21 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,82 Juta per Gram pada Pekan Depan
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Imbau Masyarakat Hati-hati Beri Persetujuan Batas Tanah
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.