Pemerintah Imbau Masyarakat Hati-hati Beri Persetujuan Batas Tanah

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan persetujuan batas tanah. Karena masyarakat harus memahami apa makna persetujuan batas lantaran hal tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

"Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah,” ujar Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), M. Noor Marzuki, Minggu (9/8/2026).

‘’Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud," lanjutnya.

Baca Juga :
Jaga Perbatasan Timur, Purbaya Perkuat Pengawasan Laut Bea Cukai

Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan data lapangan.

“Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan,”ujarnya.

Persetujuan batas tanah mempunyai dua konsekuensi penting. Pertama, persetujuan batas berarti membenarkan letak batas bidang tanah tersebut. Kedua, persetujuan tersebut dapat mempunyai arti penting sebagai kesaksian dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga :
Hadapi Kejahatan Lintas Negara, Polda NTT Gandeng AFP dan PNTL Jaga Perbatasan

"Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan," sambungnya.

Dia menambahkan, kemudahan masyarakat memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan para mafia pertanahan.

Baca Juga :
Tragedi Ceuta, 72 Migran Tewas Usai 60 Ribu Orang Serbu Perbatasan Spanyol dari Maroko

Dalam hukum pertanahan, lanjut Marzuki, prinsip tersebut dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan dan memperoleh kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arahkan Insentif Mobil Listrik Dorong Pemerataan di Luar Jabodetabek
• 10 jam lalu
0
thumb
Penjualan Naik 4 Kali Lipat, Polytron Tawarkan Subsidi Hingga Rp 6,5 Juta
• 6 jam lalu
0
thumb
Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus
• 5 jam lalu
0
thumb
Potret Rapat DPR Kosovo Ricuh, Cekcok Berujung Lempar Telur
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Korupsi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.